Rabu, 22 April 2015

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL DAN LATAR BELAKANG

Pengertian ketahanan nasional
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keulatandan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatannasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dangangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupuntidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dannegara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.Adapun konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia sebagai berikut : Konsepsi Ketahanan Nasional memiliki latar belakang sejarah kelahirannyadi Indonesia. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960an pada kalangan militer angkatan darat dari SSKAD yang sekarang berubah menjadiSESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruhkomunisme seperti Laos, Vietnam dan sebagainya sampai ke Indonesia.Dalam pemikiran Lembanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan asional yang berupaideologi politik, dari tinggalnya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanannasional sendiri terdapat konsep kekuatan.Konsepsi ketahanan nasional untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalamGBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasionaldalam GBHN 1998 sebagai berikut:
1)      Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selaluharus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif diletakkan dari hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang timbul daridalam maupun dari luar.

2)      Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi darikondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.

3)      Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya serta pertahanan dan keamanan.

4)      Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan dan kebenaran ideologi pancasila yang mengandungkemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuannasiona, kemampuan menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilaiyang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

5)      Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yangmengandung kemampuan memelihara sistem politik yang sehat dan dinamisserta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.

6)      Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi pancasila yang mengandung kemampuanmemelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kamampuanmenciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi danmewujudkan kemakmuran rakyatyang adil dan merata.

7)      Ketahanan sosial dan budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya yangdijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandungkemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial da budayamanusia dan masyarakat Indoesia yang beriman dan bertaqwa terhadapTYME, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju, dan sejahtera dalamkehidupan yang serba selaras, serasi, seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

8)      Ketahanan pertahanan dan keamanan adalah kondisi daya tangkat bangsayang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandungkemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yangdinamis. Mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuanmempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.

Latar Belakang
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
·         Agresi Militer Belanda.
·         Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
·         Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan
, Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional
yang didasari oleh :Pancasila sebagai landasan idiil.
·      UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
·      Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar