Pengertian
ketahanan nasional
Ketahanan
nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keulatandan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatannasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dangangguan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupuntidak langsung
membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dannegara serta
perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya.Adapun konsepsi Ketahanan
Nasional Indonesia sebagai berikut : Konsepsi Ketahanan Nasional memiliki latar
belakang sejarah kelahirannyadi Indonesia. Gagasan tentang ketahanan nasional
bermula pada awal tahun 1960an pada kalangan militer angkatan darat dari SSKAD yang sekarang berubah menjadiSESKOAD
(Sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruhkomunisme seperti
Laos, Vietnam dan sebagainya sampai ke Indonesia.Dalam pemikiran Lembanas tahun
1968 tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsur-unsur
dari tata kehidupan asional yang berupaideologi politik, dari tinggalnya konsep
kekuatan, meskipun dalam ketahanannasional sendiri terdapat konsep
kekuatan.Konsepsi ketahanan nasional untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalamGBHN
1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasionaldalam GBHN
1998 sebagai berikut:
1) Untuk
tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selaluharus menuju ke
tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif diletakkan dari
hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang timbul daridalam maupun dari
luar.
2) Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi darikondisi tiap
aspek kehidupan bangsa dan negara.
3) Ketahanan
nasional meliputi ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya
serta pertahanan dan keamanan.
4) Ketahanan
ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan
keyakinan dan kebenaran ideologi pancasila yang mengandungkemampuan
untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuannasiona, kemampuan
menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilaiyang tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa.
5) Ketahanan
politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia
yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yangmengandung
kemampuan memelihara sistem politik yang sehat dan dinamisserta kemampuan
menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
6) Ketahanan
ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa
yang berlandaskan demokrasi ekonomi pancasila yang mengandung kemampuanmemelihara
stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kamampuanmenciptakan
kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi danmewujudkan kemakmuran
rakyatyang adil dan merata.
7) Ketahanan
sosial dan budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya yangdijiwai
kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandungkemampuan membentuk
dan mengembangkan kehidupan sosial da budayamanusia dan masyarakat Indoesia
yang beriman dan bertaqwa terhadapTYME, rukun, bersatu, cinta tanah air,
berkualitas, maju, dan sejahtera dalamkehidupan yang serba selaras, serasi,
seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak
sesuai dengan kebudayaan nasional.
8) Ketahanan
pertahanan dan keamanan adalah kondisi daya tangkat bangsayang dilandasi
kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandungkemampuan memelihara
stabilitas pertahanan dan keamanan negara yangdinamis. Mengamankan pembangunan
dan hasil-hasilnya serta kemampuanmempertahankan kedaulatan negara dan
menangkal segala bentuk ancaman.
Latar Belakang
Sejak
proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak
dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
·
Agresi Militer Belanda.
·
Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan
lain-lain.
·
Ditinjau dari geopolitik dan
geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan
kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan
dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang
dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun
dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu
bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia
mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan
,
Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara
Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan
kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga
kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional
yang
didasari oleh :Pancasila sebagai landasan idiil.
· UUD
1945 sebagai landasan konstitusionil.
· Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk itu bangsa
Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk
tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar