Sabtu, 22 November 2014

Ekonomi Koperasi

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi Koperasi
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan struktur organisasi adalah susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam sebuah perusahaan. Struktur organisasi mencerminkan herarki organisasi dan struktur wewenang serta garis koordinasi dan tanggung jawab.
Koperasi sebagai suatu organisasi juga memiliki struktur herarkis dan garis komando. Namun, organisasi koperasi bersifat unik sehingga tampak berbeda dengan organisasi pada umumnya. Organisasi merupakan suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Karena itu, terdapat tiga sub-sistem organisasi koperasi, yaitu:
1.      Anggota Koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
2.      Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
3.      Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat

Ropke berpendapat, terdapat tiga pihak dalam organisasi koperasi.
1.      Anggota Koperasi
Anggota Koperasi adalah konsumen akhir dan pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.

2.      Badan Usaha Koperasi
Badan Usaha Koperasi adalah  suatu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.

3.      Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi sebagai badan usaha bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

Struktur dan sistem menajemen koperasi di Indonesia dapat dilihat dari perangkat organisasi koperasi yang tertuang dalam Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992. Berdasarkan undang – undang tersebut, perangkat organisasi koperasi di Indonesia adalah Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola.
1.      Rapat Anggota
Rapat Anggota di hadiri oleh anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Keputusan – keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai kemufakatan, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
            Rapat anggota yang digelar sekurang – kuranya setahun sekali, menetapkan:
1)        Anggota Dasar
2)        Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, menajemen, dan usaha koperasi
3)        Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4)        Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5)        Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
6)        Pembagian sisa hasil usaha
7)        Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Selain Rapat Anggota, koperasi juga dapat melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

2.      Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota. Pengurus dapat dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota degan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.
Berdasarkan Pasal 30 UU No.25 Tahun 1992, pengurus koperasi mengemban tugas sebagai berikut:
1)      Mengelola koperasi dan usahanya
2)      Mengajukan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3)      Menyelenggarakan Rapat Anggota
4)      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5)      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
6)      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Untuk menjalankan tugas – tugasnya, pengurus koperasi memiliki wewenang:
1)      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2)      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
3)      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

3.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pasal 39 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

4.      Pengelola
Pengelola koperasi adalah orang – orang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara profesional dan efisien. Dalam perspektif itu, kedudukan pengelola adalah pegawai atau karyawan yang diberi mandat dan kewenangan oleh pengurus. Konsekuensi logisnya, antara koperasi dan pengelola berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian kerja atau pun kontrak kerja.
Dengan demikina, para pegelola koperasi adalah para profesional yang memiliki kompetensi atau keahlian dalam bidang masing – masing. Namun, setiap koperasi tidak sama dalam hal model struktur maupun jumlah para pengelola yang diangkat. Hal itu tergantung jenis usaha dan skala bisnis yang dikelola masing – masing koperasi.

Manajemen Koperasi
Kata Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno menagement, memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal.
Setruktur organisasi koperasi yang untik membawa konsekuensi bahwa karakteristik manajemen koperasi pun bersifat khas. Pada dasarnya, karakter manajemen koperasi adalah model manajemen partisipatif yang memperlihatkan terjadinya interaksi antar unsur dalam manajemen koperasi masing – masing unsur ada uraian tugas (job description). Pada setiap unsur manajemen memiliki lingkup keputusan (decision) yang berbeda, meski pun tetap ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Berdasarkan Undang – undang No.25 Tahun 1992, lingkup keputusan setiap unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang orangnisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang bersifat strategis dirumuskan dan di tetapkan dalam Forum Rapat Anggota umum yang umumnya dilakukan sekali setahun.


2.      Pengurus
Pengurus adalah pemegang mandat atau kuasa rapat anggota dalam mengimplementasikan kebijakan dan program – program strategis yang ditetapkan dalam rapat anggota. Pengurus koperasi mengendalikan arah kebijakan dan langkah – langkah strategis dalam mewujudkan tujuan – tujuan organisasi dan bisnis koperasi. Pengurus dipilih, bertanggungjawab, dan di berhentikan oleh para anggota.

3.      Pengawas
Pengewas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Seperti halnya pengurus, pengawas pun diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota. Secara struktural organisatoris, posisi pengawas sejajar atau sama dengan pengurus.

4.      Pengelola
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksankan teknis operasional di bidang bisnis koperasi. Pengangkatan pengelola bisnis koperasi dilakukan atas dasar perjanjian atau kontrak kerja. Para koperasi adalah tim profesional yang dipercayakan untuk menjalankan dan mengendalikan bisnis koperasi menuju target – target yang ditetapkan oleh pengurus.

Pegorganisasian
Dalam rangka pengorganisasian proses usaha ini perlu di gariskan secara jelas.
a.         Fungsi dan pembagian  fungsi ke dalam:
1)        Fungsi vertikal
2)        Fungsi horizontal
Sekaligus ditentukan,

b.        Hubungan fungsi, yaitu tentang:
1)        Tanggung jawab jabatan
2)        Kekuasaan jabatan
3)        Pelaporan, dan

c.         Struktur organisasi usaha yang dipilih:
1)        Garis, atau
2)        Garis dan staf, atau
3)        Fungsional
Sehingga diperoleh “wadah” yang baik untuk masing – masing proses usaha tersebut.

Pengarahan
Pengarahan meliputi usaha – usaha memberikan perintah – perintah yang dikomunikasikan sedemikian rupa agar yang diminta untuk melaksanakan tindakan itu setelah dimotivasi tidak merasa dirinya diperintah bahkan dengan sukarela menjalankan kegiatan – kegiatan yang kreatif inovatif. Pada hakikatnya diusahakan agar tercipta suasana “followership” di kalangan anggota sehingga tujuan akan dapat dicapai dengan relatif lebih mudah.

Koordinasi
Koordinasi merupakan usaha meniadakan kompleksa hubungan antarbagian atau individu di dalam suatu organisasi. Kalau organisasi koperasi relatif kecil maka koordinasi ini dapat dicapai dengan pembinaan informasi “face-to-face”, informal sifatnya. Sedangkan apabila organisasi bertambah besar maka perlu dibentuk panitia – panitia (adhoc) yang menciptakan program – program tertentu beserta followupnya sekali.

Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang ditujukan pada pencapaian tujuan tertentu. Dalam kepemimpinan ini banyak dipertanyakan, jenis atau gaya kepemimpinan manakah yang cocok buat koperasi? Sebagai mana kita mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
·         Otoriter (authoritarian)
·         Demokratis (democratic)
·         Kebebasan (laissez faire)

Pengendalian
Pengendalian adalah suatu upaya yang sistematis untuk menetapkan standar prestasi dengan sasaran perencanaan, merancang sistem umpan balik informasi membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang terlebih dahulu ditetapkan, menentukan apakah ada penyimpangan dan mengukur signifikasi penyimpangan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan – perbaikan yang di perlukan untuk menjamin sumber daya  perusahaan yang digunakan sedapat mungkin dengan cara paling efektif dan efisien guna tercapainya sasaran perusahaan.

Rapat Anggota
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manajer. Rapat Anggota, mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Tetapi sebagaimana telah dikatakan di atas, Rapat Anggota itu adalah tempat  di mana suara –suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu –waktu terntu.

Tugas Dan Peranan Rapat Anggota
Tugas dan peranan dari Rapat Anggota dapat dirumuskan sebagai berikut:
·         Mengesahkan/ menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan keputusan – keputusan rapat.
·         Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas.
·         Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah kegiatan – kegiatan usahanya
·         Menyaratkan agar pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar
·         Menetapkan/ mengesahkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
·         Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha.
·         Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi.
·         Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak
Tentang tugas dan peran dari Rapat Anggota ini, di Indonesia diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 UU No.25/1992

Daftar Pustaka
  • Limbong Berhard. 2010. Pengusaha Koperasi. Margaretha Pustaka
  •  Anoraga Panji Drs dan Widiyanti Ninik Dra. 1993. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta
  • Reksohadiprodjo Sukanto Dr. Prof M.com. 1998. Manajemen koperasi. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta


Nama : Julia Kartika
NPM  : 14213716
Kelas  : 2EA03


Ekonomi Koperasi

ANALISIS SWOT KOPERASI

Analisis SWOT adalah sebuah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi Kekuatan (Strength), Kelemahan (Weakness), Peluang (Opportunity), dan Ancaman (Threat) yang terjadi dalam dalam intitusi atau lembaga yang mengevaluasi dirinya sendiri maupun pesaing (dalam kasus ini adalah koperasi).

Kekuatan (Strenght)
  • Anggaran pembangunan yang cukup memadai
  •  Komitmen Pimpinan Kementerian Koperasi untuk menegakkan birokrasi yang efisien dan efektif serta akuntabel
  • Dukungan politik dari masyarakat, pemerintah daerah dan lembaga legislatif (kebijakan pro koperasi).

lebih mudah mensinergikan sumber daya yang ada di masyarakat dan dunia usaha untuk pemberdayaan koperasi di Indonesia


Kendala (Weakness)
  • Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang yang persebarannya kurang merata dan kurang memadai
  • Perspektif pimpinan instansi pemerintah dan dunia usaha bahwa pemberdayaan koperasi semata-mata urusan Kementerian Koperas

Kendala utama mensinergikan potensi dan sumberdaya untuk pemberdayaan koperasi


Peluang (Opportunity)
  • Pulihnya perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan pertumbuhan ekonomi selama tahun mendatang
  • Otonomi daerah yang lebih baik dan perimbangan keuangan yang lebih adil serta kedekatan pemda dengan permasalahan pelaku ekonomi di wilayahnya
  • Ketersediaan tenaga kerja yang mutunya makin meningkat serta sumber daya alam yang beraneka ragam
  • Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan komitmen membangun sistem ekonomi yang lebih demokratis berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan
  • Tuntutan masyarakat untuk pembangunan yang makin berkeadilan dan transparan
  • Prantara konstitusi dan aturan pelaksanaannya (GBHN, UU UU perkoperasian, dan UU Propenas) yang memberikan prioritas pembangunan ekonomi pada koperasi mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan

Menciptakan peluang baru, iklim berusaha yang kondusif dan dukungan perkuatan bagi Koperasi


Ancaman (Treats)
  • Adanya agenda neo liberalisasi dari dunia internasional
  • Bertambahnya pelaku pasar multinasional yang sangat inovatif dan mampu menyajikan produk dan layanan yang lebih baik
  •  Penegakan hukum yang belum efektif (maraknya peredaran barang impor ilegal)
  • Rendahnya kualitas SDM, Produktivitas dan daya saing koperasi
  • Mekanisme pasar yang berkeadilan belum menstimulasi

 Mengancam upaya pemberdayaan usaha koperasi secara cepat dan berkesinambungan.


Pengembangan koperasi dalam analisis SWOT meliputi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dengan berbagai indikator.
1.      Indikator Kekuatan:
·         Telah memiliki badan hukum.
·         Stukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
·         Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
·         Resiko kekurangan pelanggan cukup kecil.
·         Biaya rendah.
·         Kepengurusan yang demokratis.
·         Banyaknya unit usaha yang dikelola.

2.      Indikator Kelemahan :
·           Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
·           Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha.
·           Kurang pengalaman usaha.
·           Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
·           Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
·           Pengelola yang kurang inovatif.
·           Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
·           Kurang dalam penguasaan teknologi.
·           Sulit menentukan bisnis inti.
·           Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).

3.      Indikator Peluang :
·           Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
·     Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
·       Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
·           Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
·   Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
·    Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
·           Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
·           Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
·           Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
·           Dukungan kebijakan dari pemerintah.
·    Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
·           Daya beli masyarakat tinggi.

4.      Indikator Ancaman :
·         Persaingan usaha yang semakin ketat.
·         Peranan Iptek yang makin meningkat.
·         Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
·         Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
·   Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
·         Pasar bebas.
·    Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
·   Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
·         Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
·         Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
·         Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
·         Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
·         Menurunnya daya beli masyarakat.

KESIMPULAN
Koperasi merupakan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi  berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat.
Dalam manajemen koperasi harus berdasarkan SWOT ,mengetahui kondisi eksternal dan internalnya, masa depan dan peramalanya, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
KEKUATAN      : Memaksimalkan SDM untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan koperasi agar dapat berkembang dan berkelanjutan (Sustainable Business)
KELEMAHAN   : Mengevaluasi setiap titik kelemahan dan meminimalisir agar tidak terlihat oleh kompetitor.
PELUANG          : Melihat peluang akan petumbuhan bisnis koperasi dalam perkembangan perekonomian global.
ANCAMAN        : Mensiasati dan mempelajari setiap ancaman yang ada baik dari lingkungan bisni koperasi itu sendiri maupun dari dinamika perkembangan perekonomian global dan nasional.

REFERENSI

Nama : Julia Kartika
NPM  : 14213716
Kelas  : 2EA03