ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi
Organisasi
adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan struktur organisasi adalah susunan
dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam sebuah perusahaan. Struktur
organisasi mencerminkan herarki organisasi dan struktur wewenang serta garis
koordinasi dan tanggung jawab.
Koperasi
sebagai suatu organisasi juga memiliki struktur herarkis dan garis komando.
Namun, organisasi koperasi bersifat unik sehingga tampak berbeda dengan organisasi
pada umumnya. Organisasi merupakan suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Karena itu, terdapat tiga
sub-sistem organisasi koperasi, yaitu:
1. Anggota
Koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
2. Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok (supplier)
3. Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
Ropke
berpendapat, terdapat tiga pihak dalam organisasi koperasi.
1. Anggota
Koperasi
Anggota
Koperasi adalah konsumen akhir dan pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam
kegiatan sosial ekonominya.
2. Badan
Usaha Koperasi
Badan
Usaha Koperasi adalah suatu kesatuan
dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
3. Organisasi
Koperasi
Organisasi
Koperasi sebagai badan usaha bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota
maupun non anggota.
Struktur
dan sistem menajemen koperasi di Indonesia dapat dilihat dari perangkat
organisasi koperasi yang tertuang dalam Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992. Berdasarkan
undang – undang tersebut, perangkat organisasi koperasi di Indonesia adalah
Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola.
1. Rapat
Anggota
Rapat
Anggota di hadiri oleh anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari
koperasi. Keputusan – keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai kemufakatan, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
suara terbanyak. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu
suara.
Rapat anggota yang digelar sekurang
– kuranya setahun sekali, menetapkan:
1)
Anggota Dasar
2)
Kebijaksanaan umum dibidang organisasi,
menajemen, dan usaha koperasi
3)
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus dan pengawas
4)
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5)
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam melaksanakan tugasnya
6)
Pembagian sisa hasil usaha
7)
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi
Selain
Rapat Anggota, koperasi juga dapat melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
Rapat Anggota. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar.
2. Pengurus
Pengurus
adalah pemegang kuasa Rapat Anggota. Pengurus dapat dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam Rapat Anggota degan masa jabatan paling lama 5 (lima)
tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam
akta pendirian koperasi.
Berdasarkan
Pasal 30 UU No.25 Tahun 1992, pengurus koperasi mengemban tugas sebagai
berikut:
1) Mengelola
koperasi dan usahanya
2) Mengajukan
rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3) Menyelenggarakan
Rapat Anggota
4) Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5) Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
6) Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Untuk
menjalankan tugas – tugasnya, pengurus koperasi memiliki wewenang:
1) Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2) Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar
3) Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
3. Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi. Pasal 39 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa Pengawas berwenang untuk meneliti
segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
4. Pengelola
Pengelola
koperasi adalah orang – orang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha koperasi secara profesional dan efisien. Dalam
perspektif itu, kedudukan pengelola adalah pegawai atau karyawan yang diberi
mandat dan kewenangan oleh pengurus. Konsekuensi logisnya, antara koperasi dan
pengelola berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian kerja atau pun
kontrak kerja.
Dengan
demikina, para pegelola koperasi adalah para profesional yang memiliki
kompetensi atau keahlian dalam bidang masing – masing. Namun, setiap koperasi
tidak sama dalam hal model struktur maupun jumlah para pengelola yang diangkat.
Hal itu tergantung jenis usaha dan skala bisnis yang dikelola masing – masing
koperasi.
Manajemen Koperasi
Kata
Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno menagement,
memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki
definisi yang mapan dan diterima secara universal.
Setruktur
organisasi koperasi yang untik membawa konsekuensi bahwa karakteristik
manajemen koperasi pun bersifat khas. Pada dasarnya, karakter manajemen
koperasi adalah model manajemen partisipatif yang memperlihatkan terjadinya
interaksi antar unsur dalam manajemen koperasi masing – masing unsur ada uraian
tugas (job description). Pada setiap
unsur manajemen memiliki lingkup keputusan (decision) yang berbeda, meski pun tetap ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Berdasarkan
Undang – undang No.25 Tahun 1992, lingkup keputusan setiap unsur manajemen
koperasi adalah sebagai berikut:
1. Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang orangnisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang bersifat
strategis dirumuskan dan di tetapkan dalam Forum Rapat Anggota umum yang
umumnya dilakukan sekali setahun.
2. Pengurus
Pengurus
adalah pemegang mandat atau kuasa rapat anggota dalam mengimplementasikan
kebijakan dan program – program strategis yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pengurus koperasi mengendalikan arah kebijakan dan langkah – langkah strategis
dalam mewujudkan tujuan – tujuan organisasi dan bisnis koperasi. Pengurus
dipilih, bertanggungjawab, dan di berhentikan oleh para anggota.
3. Pengawas
Pengewas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Seperti halnya pengurus, pengawas pun diangkat dan
diberhentikan oleh rapat anggota. Secara struktural organisatoris, posisi
pengawas sejajar atau sama dengan pengurus.
4. Pengelola
Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
melaksankan teknis operasional di bidang bisnis koperasi. Pengangkatan
pengelola bisnis koperasi dilakukan atas dasar perjanjian atau kontrak kerja.
Para koperasi adalah tim profesional yang dipercayakan untuk menjalankan dan
mengendalikan bisnis koperasi menuju target – target yang ditetapkan oleh
pengurus.
Pegorganisasian
Dalam
rangka pengorganisasian proses usaha ini perlu di gariskan secara jelas.
a.
Fungsi dan pembagian fungsi ke dalam:
1)
Fungsi vertikal
2)
Fungsi horizontal
Sekaligus
ditentukan,
b.
Hubungan fungsi, yaitu tentang:
1)
Tanggung jawab jabatan
2)
Kekuasaan jabatan
3)
Pelaporan, dan
c.
Struktur organisasi usaha yang dipilih:
1)
Garis, atau
2)
Garis dan staf, atau
3)
Fungsional
Sehingga
diperoleh “wadah” yang baik untuk masing – masing proses usaha tersebut.
Pengarahan
Pengarahan
meliputi usaha – usaha memberikan perintah – perintah yang dikomunikasikan sedemikian
rupa agar yang diminta untuk melaksanakan tindakan itu setelah dimotivasi tidak
merasa dirinya diperintah bahkan dengan sukarela menjalankan kegiatan –
kegiatan yang kreatif inovatif. Pada hakikatnya diusahakan agar tercipta
suasana “followership” di kalangan
anggota sehingga tujuan akan dapat dicapai dengan relatif lebih mudah.
Koordinasi
Koordinasi
merupakan usaha meniadakan kompleksa hubungan antarbagian atau individu di
dalam suatu organisasi. Kalau organisasi koperasi relatif kecil maka koordinasi
ini dapat dicapai dengan pembinaan informasi “face-to-face”, informal sifatnya.
Sedangkan apabila organisasi bertambah besar maka perlu dibentuk panitia –
panitia (adhoc) yang menciptakan program – program tertentu beserta followupnya
sekali.
Kepemimpinan
Kepemimpinan
adalah suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang ditujukan pada
pencapaian tujuan tertentu. Dalam kepemimpinan ini banyak dipertanyakan, jenis
atau gaya kepemimpinan manakah yang cocok buat koperasi? Sebagai mana kita
mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
·
Otoriter (authoritarian)
·
Demokratis (democratic)
·
Kebebasan (laissez faire)
Pengendalian
Pengendalian
adalah suatu upaya yang sistematis untuk menetapkan standar prestasi dengan
sasaran perencanaan, merancang sistem umpan balik informasi membandingkan
prestasi sesungguhnya dengan standar yang terlebih dahulu ditetapkan,
menentukan apakah ada penyimpangan dan mengukur signifikasi penyimpangan tersebut
dan mengambil tindakan perbaikan – perbaikan yang di perlukan untuk menjamin
sumber daya perusahaan yang digunakan
sedapat mungkin dengan cara paling efektif dan efisien guna tercapainya sasaran
perusahaan.
Rapat Anggota
Secara
hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan
anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan
bukan pula manajer. Rapat Anggota, mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
organisasi koperasi. Tetapi sebagaimana telah dikatakan di atas, Rapat Anggota
itu adalah tempat di mana suara –suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu –waktu terntu.
Tugas Dan Peranan Rapat Anggota
Tugas
dan peranan dari Rapat Anggota dapat dirumuskan sebagai berikut:
·
Mengesahkan/ menetapkan penyusunan dan
perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan keputusan –
keputusan rapat.
·
Memilih, mengangkat dan memberhentikan
anggota pengurus dan pengawas.
·
Memberikan persetujuan atas perubahan
dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah kegiatan – kegiatan
usahanya
·
Menyaratkan agar pengurus, manajer dan
karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar
·
Menetapkan/ mengesahkan Rencana Kerja,
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
·
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha.
·
Menetapkan penggabungan, pemecahan dan
pembubaran organisasi.
·
Memberikan penilaian terhadap
pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak
Tentang
tugas dan peran dari Rapat Anggota ini, di Indonesia diatur dalam Pasal 22
sampai dengan Pasal 27 UU No.25/1992
Daftar
Pustaka
- Limbong Berhard. 2010. Pengusaha Koperasi. Margaretha Pustaka
- Anoraga Panji Drs dan Widiyanti Ninik Dra. 1993. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta
- Reksohadiprodjo Sukanto Dr. Prof M.com. 1998. Manajemen koperasi. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Nama
: Julia Kartika
NPM
: 14213716
Kelas
: 2EA03
Tidak ada komentar:
Posting Komentar