Sabtu, 22 November 2014

Ekonomi Koperasi

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi Koperasi
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan struktur organisasi adalah susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam sebuah perusahaan. Struktur organisasi mencerminkan herarki organisasi dan struktur wewenang serta garis koordinasi dan tanggung jawab.
Koperasi sebagai suatu organisasi juga memiliki struktur herarkis dan garis komando. Namun, organisasi koperasi bersifat unik sehingga tampak berbeda dengan organisasi pada umumnya. Organisasi merupakan suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Karena itu, terdapat tiga sub-sistem organisasi koperasi, yaitu:
1.      Anggota Koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
2.      Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
3.      Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat

Ropke berpendapat, terdapat tiga pihak dalam organisasi koperasi.
1.      Anggota Koperasi
Anggota Koperasi adalah konsumen akhir dan pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.

2.      Badan Usaha Koperasi
Badan Usaha Koperasi adalah  suatu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.

3.      Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi sebagai badan usaha bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

Struktur dan sistem menajemen koperasi di Indonesia dapat dilihat dari perangkat organisasi koperasi yang tertuang dalam Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992. Berdasarkan undang – undang tersebut, perangkat organisasi koperasi di Indonesia adalah Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola.
1.      Rapat Anggota
Rapat Anggota di hadiri oleh anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Keputusan – keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai kemufakatan, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
            Rapat anggota yang digelar sekurang – kuranya setahun sekali, menetapkan:
1)        Anggota Dasar
2)        Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, menajemen, dan usaha koperasi
3)        Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4)        Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5)        Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
6)        Pembagian sisa hasil usaha
7)        Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Selain Rapat Anggota, koperasi juga dapat melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

2.      Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota. Pengurus dapat dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota degan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.
Berdasarkan Pasal 30 UU No.25 Tahun 1992, pengurus koperasi mengemban tugas sebagai berikut:
1)      Mengelola koperasi dan usahanya
2)      Mengajukan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3)      Menyelenggarakan Rapat Anggota
4)      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5)      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
6)      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Untuk menjalankan tugas – tugasnya, pengurus koperasi memiliki wewenang:
1)      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2)      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
3)      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

3.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pasal 39 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

4.      Pengelola
Pengelola koperasi adalah orang – orang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara profesional dan efisien. Dalam perspektif itu, kedudukan pengelola adalah pegawai atau karyawan yang diberi mandat dan kewenangan oleh pengurus. Konsekuensi logisnya, antara koperasi dan pengelola berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian kerja atau pun kontrak kerja.
Dengan demikina, para pegelola koperasi adalah para profesional yang memiliki kompetensi atau keahlian dalam bidang masing – masing. Namun, setiap koperasi tidak sama dalam hal model struktur maupun jumlah para pengelola yang diangkat. Hal itu tergantung jenis usaha dan skala bisnis yang dikelola masing – masing koperasi.

Manajemen Koperasi
Kata Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno menagement, memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal.
Setruktur organisasi koperasi yang untik membawa konsekuensi bahwa karakteristik manajemen koperasi pun bersifat khas. Pada dasarnya, karakter manajemen koperasi adalah model manajemen partisipatif yang memperlihatkan terjadinya interaksi antar unsur dalam manajemen koperasi masing – masing unsur ada uraian tugas (job description). Pada setiap unsur manajemen memiliki lingkup keputusan (decision) yang berbeda, meski pun tetap ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Berdasarkan Undang – undang No.25 Tahun 1992, lingkup keputusan setiap unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang orangnisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang bersifat strategis dirumuskan dan di tetapkan dalam Forum Rapat Anggota umum yang umumnya dilakukan sekali setahun.


2.      Pengurus
Pengurus adalah pemegang mandat atau kuasa rapat anggota dalam mengimplementasikan kebijakan dan program – program strategis yang ditetapkan dalam rapat anggota. Pengurus koperasi mengendalikan arah kebijakan dan langkah – langkah strategis dalam mewujudkan tujuan – tujuan organisasi dan bisnis koperasi. Pengurus dipilih, bertanggungjawab, dan di berhentikan oleh para anggota.

3.      Pengawas
Pengewas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Seperti halnya pengurus, pengawas pun diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota. Secara struktural organisatoris, posisi pengawas sejajar atau sama dengan pengurus.

4.      Pengelola
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksankan teknis operasional di bidang bisnis koperasi. Pengangkatan pengelola bisnis koperasi dilakukan atas dasar perjanjian atau kontrak kerja. Para koperasi adalah tim profesional yang dipercayakan untuk menjalankan dan mengendalikan bisnis koperasi menuju target – target yang ditetapkan oleh pengurus.

Pegorganisasian
Dalam rangka pengorganisasian proses usaha ini perlu di gariskan secara jelas.
a.         Fungsi dan pembagian  fungsi ke dalam:
1)        Fungsi vertikal
2)        Fungsi horizontal
Sekaligus ditentukan,

b.        Hubungan fungsi, yaitu tentang:
1)        Tanggung jawab jabatan
2)        Kekuasaan jabatan
3)        Pelaporan, dan

c.         Struktur organisasi usaha yang dipilih:
1)        Garis, atau
2)        Garis dan staf, atau
3)        Fungsional
Sehingga diperoleh “wadah” yang baik untuk masing – masing proses usaha tersebut.

Pengarahan
Pengarahan meliputi usaha – usaha memberikan perintah – perintah yang dikomunikasikan sedemikian rupa agar yang diminta untuk melaksanakan tindakan itu setelah dimotivasi tidak merasa dirinya diperintah bahkan dengan sukarela menjalankan kegiatan – kegiatan yang kreatif inovatif. Pada hakikatnya diusahakan agar tercipta suasana “followership” di kalangan anggota sehingga tujuan akan dapat dicapai dengan relatif lebih mudah.

Koordinasi
Koordinasi merupakan usaha meniadakan kompleksa hubungan antarbagian atau individu di dalam suatu organisasi. Kalau organisasi koperasi relatif kecil maka koordinasi ini dapat dicapai dengan pembinaan informasi “face-to-face”, informal sifatnya. Sedangkan apabila organisasi bertambah besar maka perlu dibentuk panitia – panitia (adhoc) yang menciptakan program – program tertentu beserta followupnya sekali.

Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang ditujukan pada pencapaian tujuan tertentu. Dalam kepemimpinan ini banyak dipertanyakan, jenis atau gaya kepemimpinan manakah yang cocok buat koperasi? Sebagai mana kita mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
·         Otoriter (authoritarian)
·         Demokratis (democratic)
·         Kebebasan (laissez faire)

Pengendalian
Pengendalian adalah suatu upaya yang sistematis untuk menetapkan standar prestasi dengan sasaran perencanaan, merancang sistem umpan balik informasi membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang terlebih dahulu ditetapkan, menentukan apakah ada penyimpangan dan mengukur signifikasi penyimpangan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan – perbaikan yang di perlukan untuk menjamin sumber daya  perusahaan yang digunakan sedapat mungkin dengan cara paling efektif dan efisien guna tercapainya sasaran perusahaan.

Rapat Anggota
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manajer. Rapat Anggota, mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Tetapi sebagaimana telah dikatakan di atas, Rapat Anggota itu adalah tempat  di mana suara –suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu –waktu terntu.

Tugas Dan Peranan Rapat Anggota
Tugas dan peranan dari Rapat Anggota dapat dirumuskan sebagai berikut:
·         Mengesahkan/ menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan keputusan – keputusan rapat.
·         Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas.
·         Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah kegiatan – kegiatan usahanya
·         Menyaratkan agar pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar
·         Menetapkan/ mengesahkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
·         Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha.
·         Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi.
·         Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak
Tentang tugas dan peran dari Rapat Anggota ini, di Indonesia diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 UU No.25/1992

Daftar Pustaka
  • Limbong Berhard. 2010. Pengusaha Koperasi. Margaretha Pustaka
  •  Anoraga Panji Drs dan Widiyanti Ninik Dra. 1993. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta
  • Reksohadiprodjo Sukanto Dr. Prof M.com. 1998. Manajemen koperasi. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta


Nama : Julia Kartika
NPM  : 14213716
Kelas  : 2EA03


Tidak ada komentar:

Posting Komentar