Politik
Negara
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun
nonkonstitusional. Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian. Jadi suatu politik Negara adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang diantara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya Negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara
berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat dan ilmu politik.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk
mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti
kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian.
Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan
tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi.
Pengambilan
Keputusan.
Pengambilan
Keputusan merupakan tindakan dalam pemilihan alternative untuk mencapai
sasaran. Pembuat keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang
dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau dinilai sebagai masalah-masalah
yang dapat diperbandingan satu sama lain.
Kebijakan
Umum
Kebijakan
umum, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan
berlaku untuk mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan di beri sanksi
sesuai bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan
masyarakat oleh lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi.
Distribusi
Kekuasaan
Distribusi
kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan
keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada
dua model distribusi kekuasaan :
1. Model
elite, yang berkuasa dan memerintah.
2. Model
pluralis, ya ng tergolong oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar