TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Koperasi sebagai usaha milik rakyat dan
ekonomi kerakyatan bagi bangsa indonesia ini terutama bagi kalangan menengah
kebawah dan mereka yang membutuhkan koperasi untuk memperkuat kegiatan usahanya
demi kesejahteraan anggota. namun yang sangat di sayangkan adalah masyarakat
masih awam dengan tata cara pendirian koperasi oleh karena itu dibutuhkan
sebuah petunjuk atau tata cara pembentukan usaha koperasi dari mulai awal
sampai dapat berjalan. Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang akan
mendirikan koperasi.
Definisi Koperasi itu sendiri adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, ada juga yang
beranggapan Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama
oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama
dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi
(biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh
anggota.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan
koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis
yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis
perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain
yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
- untuk
mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh)
orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan
untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan
Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi
yang akan dibentuk;
- usaha
yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau
kesusilaan;
- adanya
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
- memiliki
tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa
mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan
usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah
adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan
Pembentukan Koperasi.
Pemerintah kita yaitu pemerintah negara Republik Indonesia telah bertekad
untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategi agar perekonomian nasional
dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen
tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha
kecil dan menengah. Sejalan dengan kebijakan dan seluk beluk tentang Koperasi
perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu
lembaga ekonomi, akan semakin dapat di pahami dan dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan
kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai
wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam
masyarakat.
DASAR HUKUM
Landasan Hukum Koperasi
1.
Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar,
2.
Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
3.
Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
4.
UU No. 25/1992
tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
5.
UU No. 9 Tahun 1995
ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam
: kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha
simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs,
koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi
sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus
menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
6.
Dasar hukum
operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi,
peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran
koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
7.
Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1.
Dua rangkap Salinan
Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat
Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat
pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP
Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi).
5.
Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan
usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan
Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan
pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja
Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur Organisasi
Koperasi.
12.
Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.
Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu
perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga
pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta
pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a)
Menyiapkan dan menyampaikan undangan
kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b)
Mempersiapakan acara rapat.
c)
Mempersiapkan tempat acara.
d)
Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan koperasi
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci
sebagai berikut :
1. Pembuatan dan pengesahan akta
pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan
koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi
pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
3. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang
akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
4. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi
yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya.Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
9. Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
10. Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
11. Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau
badan penasehat.
12. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan
modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
yang harus dibayar oleh anggota.
13. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan
SHU koperasi yang didapat.
14. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
15. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan
mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi,
karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan
lain-nya yang telah ditetapkan.
16. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang
sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
17. Penutup
·Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi
· Neraca awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
· Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
REFERENSI
Nama : Julia Kartika
NPM : 14213716
Kelas : 2EA03
Tidak ada komentar:
Posting Komentar