Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak
asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam
teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis.
Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau
kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis
adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara
warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum
Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya
perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk
jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam
kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang
mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB
sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers,
pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas
keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
manapun.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang
lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
- Tidak dapat dicabut,
artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi,
artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan
politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah
ada sejak lahir.
- Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang
status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak
asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi.
Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam
penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak
asasi orang lain).
Teori Hak Asasi Manusia
(theory of human rights) adalah sebagai berikut.
1) Teori
Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori
ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia
berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus
dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
2) Teori
Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori
ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara
dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan
ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur
Effendi : 2005).
3) Teori
Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori
ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa
diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi
(Masyhur Effendi : 2005).
4) Teori
Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori
ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan
untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Daftar pustaka : Pelajaran K ewarganegaraan 1 / penulis, Dwi Cahyati A.W, Warsito Adnan. -- Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar