Pengertian
Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah
sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan
dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena
adanya persamaan nasib dan sejarah sehinggamenimbulkan persatuan dalam
suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan
itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang
mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di
mana pun di seluruh dunia.
Tidak
ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa
secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam
kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya
masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai
berikut :
1. Satu
kesatuan bahasa ;
2. Satu
kesatuan daerah ;
3. Satu
kesatuan ekonomi ;
4. Satu
Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu
kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat
suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara
bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
- Roger F. Soltau :
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono :
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada
di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko :
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak
dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut
ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
- Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah
negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud
hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa
peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan
sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak
dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai
pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara
lain sebagai berikut :
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak
membela negara
c. Hak
berpendapat
d. Hak
kemerdekaan memeluk agama
e. Hak
mendapatkan pengajaran
f. Hak
utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak
ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban
warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah
:
a. Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban
membela negara
c. Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara
Selain
itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
a. Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak
negara untuk dibela
c. Hak
negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban
negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban
negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban
negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Latar Belakang, Landasan Hukum, Dan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan,
dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi.
Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan
perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
2. Landasan
hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
a. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
2. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuan dan
teknologi serta seni.
Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
6. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
7. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
8. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
9. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar