KASUS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS
Sesuai dengan fungsinya
baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika
dan tanggung jawab sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan
tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja
yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri. Kata
‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas
yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adapt,
akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah ta
etha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles
(384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’
sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti
kebiasaan atau adat. Kata ‘moralitas’ dari kata Latin ‘moralis’ dan merupakan
abstraksi dari kata ‘moral’ yang menunjuk kepada baik buruknya suatu perbuatan.
Dari asal katanya bisa dikatakan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang
apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang secara khusus
menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan
sebagainya. Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki
satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan
dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku
secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas
ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4).
Ada juga yang
mendefinisikan etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum
yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus
dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah
& Imam Hardjanto, 2005). Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus
ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus
dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis
sebagai berikut:
1.
Prinsip otonomi Prinsip otonomi
memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang
yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya.
Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan
misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan
dan komunitasnya.
2.
Prinsip kejujuran Kejujuran merupakan
nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran
harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan.
Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan
dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
3.
Prinsip tidak berniat jahat Prinsip ini
ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang
ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4.
Prinsip keadilan Perusahaan harus
bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya,
upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada
konsumen, dan lain-lain.
5.
Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran,
tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Contoh PELANGGARAN
kasus di ETIKA Beberapa Perusahaan BISNIS Manipulasi laporan keuangan PT KAI
Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan
keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor
dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran
kode etik profesi akuntansi. Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan
besar di AS Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS.
Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara
Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi.
Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS
dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam
perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal
di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu,
para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa
saham. Kasus Tylenol Johnson & Johnson Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson
& Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang
menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanga, termasuk keuntungan
perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi
masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya,
berarti perusahaan telah menjaga trustnya. Kasus obat anti nyamuk Hit Pada
kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik
produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang
kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh
dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran. Kasus Baterai laptop
Dell Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang
bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan
bagaimana sebuah note book Dell meledak yang telah beredar di internet membuat
perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut. Dari ketiga kasus
di atas, Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya.
Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan
sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik
merupakan sebuah competitive advantage yang harus dipertahankan. Dalam jangka
panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan
perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.
Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara
memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN)
ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak
masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750
penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara
melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus
ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi
negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga
melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan
manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan
banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan
(bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk
tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit
investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang
tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti
tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin
operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang. Etika terhadap
komunitas masyarakat Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap
Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan
lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo
Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah,
membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya
cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90
hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi,
demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol
Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas.
Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada
mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas
akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban
banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter
persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter
persegi untuk sawah yang terendam lumpur. Etika terhadap buruh dan pekerja
BenQ, Kasus Pailit Dalam Ekonomi Global Merjer bisnis telepon genggam
perusahaan BenQ dan Siemens menjadi BenQ-Mobile awalnya bagai angin harapan,
terutama bagi para pekerja pabrik di Jerman. Namun karena penjualan tidak
menunjang dan banyak produk yang dipulangkan oleh pembelinya karena bermasalah,
akibatnya dua pabrik BenQ, di Meksiko dan Taiwan, terpaksa ditutup. Karena itu
BenQ melakukan restrukturisasi dan mem-PHK sejumlah pekerja.Hal ini sangat
merugikan pihak buruh dan karyawan. Para pekerja merasa hanya dijadikan bahan
mainan perusahaan yang tidak serius. Analisa Dari pembahasan di atas kita tahu
bahwa petilaku etis dan kepercayaan (trust) dapat mempengaruhi operasi
perusahaan.
Kesimpulan yang dapat
diambil yaitu:
1.
Berkaca dari beberapa contoh kasus di
atas, kita dapat melihat etika dan bisnis sebagai dua hal yang berbeda. Memang,
beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan dengan segera, karena
itu para pelaku bisnis harus belajar untuk melihat prospek jangka
panjang.
2.
Kunci utama kesuksesan bisnis adalah
reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan
pihak lain.
3.
Kemajuan teknologi informasi khususnya
internet telah menambah kompleksitas kegiatan “public relation” dan “crisis
management” perusahaan.
4.
Product recall dapat dilihat sebagai
bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen. Dalam
jangka panjang, etika semacam itu justru akan menguntungkan perusahaan.
5.
Perilaku tidak etis khususnya yang
berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan
kepercayaan investor terhadap bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya
harga-harga saham.
6.
Sanksi hukuman di Indonesia masih lemah
jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di Amerika, pelaku tindakan
criminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan
di Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. Saran
Para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika
demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar