Tujuan Pertahanan Nasional
Tujuan Nasional adalah
sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara
terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilansosial.
Adapun Tujuan Pertahanan Nasional sebagai berikut :
1.
Membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia (keamanan)
2.
Untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)formis.
Filosofi Pertahanan Nasional
Konsep pertahanan dan
keamanan Negara sering diartikan negative, yaitu untuk mempertahankan kekuasaan
atau meningkatkan supremasi kekuasaan Negara. Bagi sekelompok orang yang
memandang Negara terpisah dari masyarakat sipil, maka akan berpandangan bahwa
konsep pertahanan dan keamanan hanya akan memperkuat supremasi kekuasaan
Negara, bahkan kekuasaan sekelompok orang. Namun bagi sementara orang yang
memandang Negara adalah sebagai lembaga hidup bersama yang berkembang dalam
masyarakat, maka pertahanan dan keamanan adalah suatu yang mutlak harus ada.
Karena masyarakat membentuk Negara salah satu tujuannya adalah untuk
mendapatkan jaminan keamanan dari Negara, sehingga dalam kehidupan
sehari-harinya dapat tentram, damai dan sejahtera.
Ideologi Pertahanan Nasional
Dengan pertahanan nasional khususnya dalam bidang
ideology memiliki tujuan yang sangat penting guna dipakai sebagai dasar
cita-cita bersama dari ketahanan nasional yang dibangun dari kemntapan ideology
dengan begitu dapat menangkal berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan
ganguan seperti penetrasi ideologi asing dan nilai-nilai yang tidak sesuai
dengan ideologi bangsa. Dengan begitu, memungkinkan berjalannya pembangunan
nasional yang bertujuan kesejahteraan rakyat dan kelngsunga hidup bangsa. pertahanan
nasional di bidang ideologi juga ditujukan untuk mengatasi segala ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan baik dar luar atau dalam negeri yang secara
langsung atau tidak membahayakan kelangsungan kehidupan Pancasila sebagai
landasan negara.
Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang
memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai
yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah
dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
IDEOLOGI DUNIA
A. Liberalisme
(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak
semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik
tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari
yang bersangkutan.
Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan
kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J.
Laski
B. Komunisme
(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum
buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara
dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan /
mempertahankannya, komunisme akan:
- Menciptakan
situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
- menghalalkan
segala cara untuk mencapai tujuan.
- Atheis,
agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
- Mengkomuniskan
dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
- Menginginkan
masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan
masyarakat dengan revolusi.
C. Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius.
Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan
hukum agama dalam kehidupan dunia.
2. IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar
budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung
didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi
bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam
rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan
keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai
berikut:
- Pengamalan
Pancasila secara obyektif dan subyektif.
- Pancasila
sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar
mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
- Bhineka
Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam
masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
- Contoh
para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan
hal yang sangat mendasar.
- Pembangunan
seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari
tumbuhnya materialisme dan sekularisme.
- Pendidikan
moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke
dalam mata pelajaran lain.
Asas – Asas Pertahanan Nasional
Asas Pertahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari
nilai-nilai yang tersusun berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan
nusantara. Ini merupakan kondisi sebagai prasyaratan utama bagi negara
berkembang yang memfokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan
mengembangkan kehidupan negaranya. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga
untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik
yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak
langsung Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Asas
kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tapi tidak
dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang paling mendasar dan
esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyrakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan
asas dalam system kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsic yang ada
padanya. Dalam kehidupan nyatanya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat
dicapai dengan menitik beratkan pada kesejahteraan, namun tidak mengabaikan
keamanan yang ada. Sebaliknya memberikan prioritas terhadap keamanan tidak
harus selalu ada, berdampingan pada apapun sebab keduanya merupakan salah satu
parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan Negara.
2.
Asas
komprehensif integral atau meyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup seluruh aspek
kehidupan suatu bangsa secara utuh dan menyuluruh dan juga terpadu atau
tersusun dalam bentuk berwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi,
dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan
suatu bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).
3. Asas mawas kedalam dan mawas keluar.
Suatu sistem kehidupan nasional merupakan suatu perpaduan
segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi disamping itu, system
kehidupan nasional juga berinteraksi dari berbagai lingkungan yang ada
disekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang
bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam dan
keluar.
a) Mawas kedalam
Mawas kedalam
bertujuan untuk menumbuhkan hakikat, sifar-sifat dan kondisi kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan suatu nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu
tidak berarti bahwa ketahanan nasioanal mengandung sikap isolasi (tertutup)
atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b) Mawas keluar
Mawas keluar
bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan
mengatasi dampak lingkungan yang strategis luar negeri, dan dapat meneria
kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia globalisasi
datau dunia internasional. Untuk menjaminnya kepentingan nasional, kehidupan nasional
harus mampu mengembangkan kekuatan nasional agar memberikan dampak keluar dalam
bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain
diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan bagi bebagai pihak.
4.
Asas
kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong,
tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan
bernegara. Dalam asas ini diakui adanya suatu perbedaan ayng seharusnya
dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak
berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling
menghancurkan. Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan asas kekeluargaan untuk
pertahanan negara menganut prinsip berikut:
·
Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
·
Pembelaan negara diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga negara.
·
Bangsa Indonesia cinta perdamaian,
tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
·
Bangsa Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
·
Bentuk pertahanan negara bersifat
semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional,
sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu
kesatuan pertahanan.
·
Perthanan negara disusun bedasarkan
prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional,
serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar